Jurnal Kebebasan: Akal dan Kehendak
Volume II Edisi No. 66, Tanggal 2 Februari 2009
Oleh: Admin
Sekali lagi Friedrich Naumann Stiftung der Freiheit (FNS) Jakarta menerbitkan buku baru: Membela Kapitalisme Global. Ini terjemahan sebuah best-seller yang cukup terkenal dan telah diterjemahkan ke dalam banyak bahasa di dunia-In Defense of Global Capitalism, karya pemikir muda kelahiran Swedia, Johan Norberg.
Ada [...]
Tragedi of the Commons adalah tragedi khas yang muncul akibat sikap aji mumpung manusia, ketika kondisi kepemilikan properti tidak terdefinisikan dengan jelas, atau gagal ditegakkan dengan baik, sehingga orang cenderung termotivasi untuk memuaskan keinginannya dalam jangka pendek dan mengabaikan sama sekali kepuasannya di masa mendatang. Tragedi ini muncul ketika sistem penyelenggaraan properti yang berlaku di masyarakat sedemikian rupa sehingga pihak-pihak yang terlibat mendapat insentif untuk bertindak, meski tetap rasional, seolah tidak ada hari esok….
Jurnal Kebebasan: Akal dan Kehendak
Volume II Edisi no. 64 Tanggal 12 Januari 2009
Diposting tgl: 15 Januari 2009
Oleh: Sukasah Syahdan
(Kembali ke Bagian 1)
Cuma ada dua cara kita dapat menjadi pemilik properti: cara sukarela melalui proses produksi termasuk invensi (penemuan) dan pewarisan, dan cara-cara koersif semacam predasi, termasuk pencurian dan penjarahan, dan upaya-upaya predasi terselubung. Perlu ditambahkan [...]
Jurnal Kebebasan: Akal dan Kehendak
Volume II Edisi no. 63 Tanggal 5 Januari 2009
Oleh: Sukasah Syahdan
Kondisi dan Tipologi Properti
Kalau kata class dipadankan sebagai kelas, kenapa classification berpadan dengan klasifikasi dan bukan kelasifikasi? Tapi ini sih tidak nyambung. Berhubung kita maunya nyambung, properti di sini harus kita golongkan ke dalam klasifikasi, meskipun penggolongan di bawah ini hanya [...]
Isu sentral sosialisme, komunisme, kapitalisme, anarkisme, libertarianisme, etatisme, dirigisme, dan isme-isme lainnya berpusat pada konsep satu ini. Kemajuan peradaban bangsa-bangsa di dunia bermula dari sini; dan sebaliknya, hampir semua krisis berdarah yang menghancurkan capaian peradaban manusia, dari jaman prasejarah hingga pasca-kolonialisme, juga berawal persis dari persoalan tentangnya. Di Indonesia, berbagai konflik yang telah dan akan terus meletus di sepanjang eksistensi bangsa ini, yang kadang tampil dan dimaknai secara artifisial atau mewujud dalam konfik-konflik berparas SARA, isu-isu demokrasi/demokratisasi, atau dikotomi nasionalisme/internasionalisme, muncul tepat dari isu fundamental ini. Dengan kata lain, jika kita berhasil membenahi urusan satu ini, maka beribu bahkan berjuta konflik yang mengiringinya dapat terpecahkan dengan mudah, bahkan mungkin dengan sendirinya.
Ini sambungan cerita sebelumnya, tentang delik hukum antara sebuah UU dan nota sirkuler seorang menteri.
Seperti sudah saya duga, kebijakan yang diambil kantor berakhir merugikan. Kantor saya telah menyewa konsultan HRD, dan firma ini menyarankan kantor saya agar mendasarkan kebijakannya pada selembar surat Fahmi Idris tersebut, yang pada efeknya meniadakan sebagian besar ketentuan terpenting di Pasal [...]
Kelihatannya sebentar lagi saya akan jadi korban implementasi Surat Edaran Fahmi Idris Nomor B.600/MEN/Sj-Hk/VIII/2005, yang pada efeknya menganulir Undang-Undang Tenaga Kerja no. 13 Tahun 2003, terutama pasal 156. Surat edaran tersebut berperihal: uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan, tetapi menganulir hak pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela dan baik-baik dari tempatnya bekerja.
Berikut sebuah artikel menarik yang terbit di harian Kompas (29/11/08), yang cukup perlu disimak dan dikritisi. Mengingat keterbatasan surat kabar cetak, kami menurunkannya di sini untuk menjaring komentar dan tanggapan pembaca, selain juga sebagai arsip. Catatan redaksi AK atas artikel ini akan diturunkan pada waktunya. Selamat menikmati!
Solusi-solusi yang sedang ditempuh pemerintah saat ini-bailout, nasionalisasi, subsidi, penggelontoran uang segar untuk melicinkan likuiditas, dll.–seringkali berarti, dilihat secara kritis dari sudut pandang berbeda, bahwa bisnis-bisnis yang sudah selayaknya rugi, tidak boleh merugi; perusahaan-perusahaan yang selayaknya bangkrut, tidak diijinkan bangkrut. Profit and loss adalah dua sisi pada mata uang yang sama, mengisolasi satu dari lainnya adalah hal yang mustahil–tidak ada teori ekonomi untuk itu; persistensi sia-sia terhadap usaha ini adalah bentuk kepandiran tersendiri….
Pada mulanya solidaritas atau solidarisme sebagai doktrin politik berangkat dari visi yang mirip dengan ideal pasar bebas laissez faire. Semua individu anggota masyarakat sama berkepentingan dan punya memiliki kepentingan sama dalam berekonomi, dalam berumah-tangga sehari-hari. Rona egalitarian di kedua wajah masing-masing menyiratkan keyakinan bahwa penyelenggaran sistem ekonomi masyarakat paling baik adalah yang tidak memandang bulu, tidak memfavoritkan satu golongan di atas kelompok lain….
Komentar & Diskusi