Kelihatannya sebentar lagi saya akan jadi korban implementasi Surat Edaran Fahmi Idris Nomor B.600/MEN/Sj-Hk/VIII/2005, yang pada efeknya menganulir Undang-Undang Tenaga Kerja no. 13 Tahun 2003, terutama pasal 156. Surat edaran tersebut berperihal: uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan, tetapi menganulir hak pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela dan baik-baik dari tempatnya bekerja.
Surat menteri ini bukan Kepmen atau Permen. Dia cuma selembar edaran buat para Gubernur, tapi mengandung keajaiban 2 (dua) x (kali) lipat: pertama produk yang secara hukum jauhu lebih rendah ini telah dipakai untuk meniadakan atau mengalahkan substansi tentang hak dan kewajiban di dalam pasal 156 dalam Undang-Undang tersebut; kedua, dengan kata lain surat tersebut menganjurkan karyawan agar sebaiknya berperilaku sedemikian rupa agar dipecat majikannya, alih-alih mengundurkan diri, dan barulah pasal 156 tentang (perhitungan pesangon) berlaku. Fantastikus!
Tulisan lain yang mungkin terkait:
Malam, Pak.
Saya agen Asuransi biasa, yang kebetulan juga mempelajari UU no 13 terutama pasal 156. menarik membaca posting bapak tentang B.600/MEN/Sj-Hk/VIII/2005.
Bisa bapak referensikan isi dari surat edaran itu, alamat/situs/mungkin di web bapak ini sendiri? Ini untuk kepentingan saya menjelaskan jika suatu saat ada klien saya yang membutuhkan jawaban atas beberapa pertanyaan yang (sayangnya) pada umumnya perusahaan-perusahaan Asuransi tidak ‘memiliki’ (mau memberikan) jawabannya jika dikaitkan dengan target penjualan.
Maaf, saya sungguh-sungguh awam. Trims for attention.
Regards,
Firsty Ren